5 Bakal Calon Kades Gugur
Sebanyak 5 bakal calon kepala desa dinyatakan gugur, setelah tidak lolos dalam seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia desa dan ada yang mengundurkan diri.
Sebanyak 5 bakal calon kepala desa dinyatakan gugur, setelah tidak lolos dalam seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia desa dan ada yang mengundurkan diri.
233 desa di Kabupaten Bojonegoro akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 19 Februari 2020.
Jajaran Forkopimda dan Polres Bojonegoro hari ini menggelar Deklarasi Damai jelang Pilkades serentak, serta Apel Pasukan Mantap Praja Angling Dharma dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di Kabupaten Bojonegoro bakal dilaksnakan bulan Februari 2020 mendatang. Dalam Pilkades tersebut ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak gelombang ke tiga pada Februari mendatang. Pesta demokrasi di tingkat desa itu akan sedot dana senilai Rp20.276.000.000.
Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap III Kabupaten Bojonegoro, yang akan berlangsung bulan Februari 2020, Kapolsek Sumberrejo AKP. Imam Kanafi memberikan pembekelan kepada Danton Linmas 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Sumberrejo, Kanor, Sugihwaras dan Kecamatan Balen.
ebanyak 233 Desa dari 28 Kecamatan bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro. Tahapan pilkades serentak gelombang III akan dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 16 Oktober 2019 mendatang.
Tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bojonegoro gelombang ke-tiga tahun 2019 bakal berlangsung.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang masih bermasalah dipastikan tidak menghambat jalannya pemerintahan di desa itu. Meski begitu masalah yang masih ada akan diselesaikan sesuai aturan yang ada.
Selain melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua panitia Pilkades Desa Mayangrejo, Camat Kalitidu, Bupati Bojonegoro dan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pihak yang keberatan akan melanjutkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).