Tanya Jawab Fiqih
Hubungan Intim Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan Wajib Kafarat Uzhma?
Orang yang sengaja "merusak" puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama, wajib menjalankan kafarat ‘uzhma, dengan urutan kafarat sebagai berikut.
Orang yang sengaja "merusak" puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama, wajib menjalankan kafarat ‘uzhma, dengan urutan kafarat sebagai berikut.