Skip to main content

Category : Tag: Rukun


Berita foto

Suasana Khidmat Warnai Upacara HAB ke-80 Kemenag Bojonegoro

Suasana khidmat menyelimuti halaman MAN 1 Bojonegoro, Sabtu (3/1/2026), saat jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menggelar upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Upacara tersebut dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah, dan diikuti oleh ASN Kemenag, tenaga pendidik, serta siswa madrasah.

Kemenag Bojonegoro Peringati HAB dengan Khotmil Qur’an dan Doa Bersama

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro harei ini menggelar kegiatan Khotmil Qur’an dan Doa Munajat dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Pattimura No. 7, tepatnya di kawasan Masjid Al Ikhlas Kemenag Bojonegoro, Jumat (2/1/2026).

Tanya Jawab Fiqih

Nikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Apakah Sah?

Sah atau tidaknya pernikahan sirri tanpa sepengetahuan orang tua, tentu harus dilihat dari aspek syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Jika terpenuhi, tentu jawabannya sah. Begitu pun sebaliknya.

HAB Kemenag ke-80 Tahun 2025

Ribuan Peserta Meriahkan Fun Walk GRB Hari Amal Bhakti ke-80 Kemenag di Bojonegoro

Ribuan peserta dari keluarga besar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro memadati halaman MAN 2 Bojonegoro, Kamis (18/12/2025) pagi, untuk mengikuti Fun Walk GRB dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tanya Jawab Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib

Khutbah Jumat merupakan rangkaian ibadah yang memiliki peran penting karena menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus memahami dan memenuhi rukun-rukun tersebut saat menyampaikan khutbah.

FKUB Resmikan Desa Kolong Menjadi Desa Kerukunan

Bentuk kerukunan beragama sudah berlangsung bertahun-tahun diterapkan di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Sehingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro menetapkan daerah tersebut sebagai desa kerukunan di daerah penghasil minyak.