Skip to main content

Category : Tag: Ringan


Kemarau, 20 Desa di Bojonegoro Terancam Kekeringan

Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro mulai memetakan daerah yang rawan kekeringan. Mengacu pada peta daerah rawan kekeringan tahun 2021 terdapat 20 desa di Kabupaten Bojonegoro yang terancam mengalami kekeringan.

Memasuki Musim Hujan, BPBD Berhenti Dropping Air Bersih

Memasuki musim hujan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, telah menghentikan penyaluran dropping air bersih. Sebab, desa terdampak kekeringan sudah berhenti mengajukan permintaan air bersih.

Tahap Akhir Pengerjaan, Bendungan Gongseng Mulai Dilakukan Pengisian Awal

Pengisian awal Bendungan Gongseng sesuai jadwal yakni di Minggu kedua bulan September. Secara resmi Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menekan sirine tanda dimulainya pengisian awal waduk Gongseng yang berada di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/9/2021).

BPBD Ajak Masyarakat Hemat Air Sebagai Antisipasi Musim Kemarau

Menurut prediksi BMKG, saat ini Indonesia memasuki musim kemarau basah. Berbeda dengan kemarau kering, kemarau basah ini masih ada potensi hujan yang akan terjadi. Mengingat Bojonegoro menjadi wilayah yang rawan bencana kekeringan saat musim kemarau, BPBD Bojonegoro melakukan persiapan untuk mendistribusikan air bersih kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana kekeringan.

Bantu Warga Terdampak Kemarau, Pemkab Bojonegoro Siapkan Saluran Air Bersih

Progres pembangunan Waduk Gongseng yang berada di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro telah memasuki tahap akhir atau clearing pada area genangan/pembersihan lahan (land clearing). Untuk pengerjaan sendiri ditargetkan selesai sekitar akhir Agustus 2021 dan mulai dilakukan pengisian (impounding) air pada Minggu ke dua pada bulan September mendatang.

Pipa Jaringan Gas Bumi di Bojonegoro Mulai Terpasang 38.779 Meter

Sebagai upaya menyediakan jaringan gas murah, Pemerintah membuat program Proyek pemasangan instalasi pipa jaringan gas bumi (Jargas). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56. Tahun 2018, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.