Skip to main content

Category : Tag: Pon


Muktamar NU ke-35

9 Pesantren Masuk Daftar Lokasi Muktamar NU ke 35, PBNU Bentuk Tim Survei

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU yang akan digelar pada 1-5 Agustus 2026 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni. Pembentukan tim tersebut merupakan salah satu tindak lanjut hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026 lalu.

Info Perguruan Tinggi

Rancang Tiga Kategori Besar Prodi PTKIN, Kemenag: Akademik, Profesi, dan Vokasi

Kemenag Republik Indonesia tengah memfinalisasi langkah strategis untuk melakukan restrukturisasi terhadap program studi (prodi) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Langkah ini diwujudkan dengan merancang tiga kategori varian prodi baru yang dinilai lebih luas, adaptif, dan relevan dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan dunia industri.

Haflah Akhirussanah Al Manshur Diwarnai Peluncuran Dua Buku Karya Santriwati

Semangat literasi tumbuh di lingkungan Pondok Pesantren Al Manshur Bulu, Kecamatan Balen, Bojonegoro. Dalam rangkaian Haflah Akhirussanah dan Purna Siswa yang digelar di aula pondok pada Rabu (17/6/2026), dua santriwati berhasil menorehkan prestasi dengan meluncurkan buku perdana karya mereka.

Munas-Konbes NU

Munas-Konbes NU di Ploso Kediri, PWNU Jatim Siap Sukseskan

Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jatim, rencananya digelar pada 20-23 Juni 2026. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur siap menyukseskan pelaksanaan tersebut.

Tanya Jawab Fikih

Nikah Sirri, Hukumnya?

Nikah sirri, merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai syarat dan rukun agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam masyarakat Indonesia, fenomena nikah sirri masih banyak ditemukan dengan berbagai latar belakang, mulai dari faktor ekonomi, keinginan menghindari prosedur administratif yang rumit, hingga alasan pribadi tertentu.