Mudik, PNS di Bojonegoro Boleh Pakai Kendaraan Dinas
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota selama cutiIdul Fitri 1438 Hijriyah boleh menggunakan kendaraan dinas. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengajukan izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau asisten melalui SMS atau WhatsApp.