Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Buruh yang hak THR-nya tidak terpenuhi, bisa mengadu ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disperinaker.