Skip to main content

Category : Tag: Perangkat Desa


Rekruitmen Perangkat Desa

DPRD Berharap Jadwal Pengisian Perangkat Dikaji Ulang

Tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2017 di Kabupaten Bojonegoro dirasa terkesan dipaksakan. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengkaji ulang rencana seleksi untuk pengisian perangkat desa tersebut.

Rekrutmen Perangkat Desa

Sertifikat IT Jadi Syarat, Kursus Komputer Mendadak Ramai

Jelang rekrutmen perangakat desa serentak yang akan digelar Kabupaten Bojonegoro, masyarakat ramai-ramai menyiapkan segala perlengkapan administrasi agar bisa lolos untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya. Salah satu persyaratan yang harus disertakan adalah sertifikat menguasai information technology (IT) seperti bisa mengoperasikan komputer.

Rekrutmen Perangkat Desa

Dibatasi, Biaya Maksimal Rekrutmen Rp 15 Juta

Tim rekrutmen perangkat desa tidak dapat menggunakan dana dengan seenaknya. Pasalnya dalam proses seleksi biaya dibatasi Rp15 juta, yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa dengan menggunakan dana APBDes setempat masing-masing.

Rekrutmen Perangkat Desa

Bersaing, Ribuan Perangkat Desa Kosong Segera Terisi

Pasca pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa, persaingan warga menduduki jabatan tersebut akan terjadi. Pasalnya ribuan perangkat desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro akan segera diisi.

Rekrutmen Perangkat Desa

Tim Rekrutmen Maksimal Lima Orang

Setelah payung hukum pengisian perangkat desa selesai dibahas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017, tentang perangkat desa dan peraturan bupati Bojonegoro nomor 36 tahun 2017, tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017.

Rekrutmen Perangkat Desa

Minggu Depan Sekdes Mulai Angkat Koper dari Desa

Sebelum pengisian perangkat desa dilakukan, pemerintah kabupaten Bojonegoro akan menarik seluruh Sekretaris desa (Sekdes). Sehingga para perangkat desa tersebut harus bersiap angkat koper dari desa tempatnya menjabat.

Saat Ini Kades Boleh Menjabat 3 Periode

Pemberlakuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan (UU Desa), tentang desa (PP Desa) menyebutkan, bahwa kepala desa (Kades) saat ini bisa menjabat 3 kali periode berturut-turut.