Rekruitmen Perangkat Desa
Manfaatkan Momen, Jasa Komputer Kompak Naikkan Tarif
Menjelang pendaftaran penerimaan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, peserta kursus komputer di Kabupaten Bojonegoro mulai naik.
Menjelang pendaftaran penerimaan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, peserta kursus komputer di Kabupaten Bojonegoro mulai naik.
Tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2017 di Kabupaten Bojonegoro dirasa terkesan dipaksakan. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengkaji ulang rencana seleksi untuk pengisian perangkat desa tersebut.
Jelang rekrutmen perangakat desa serentak yang akan digelar Kabupaten Bojonegoro, masyarakat ramai-ramai menyiapkan segala perlengkapan administrasi agar bisa lolos untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya. Salah satu persyaratan yang harus disertakan adalah sertifikat menguasai information technology (IT) seperti bisa mengoperasikan komputer.
Tim rekrutmen perangkat desa tidak dapat menggunakan dana dengan seenaknya. Pasalnya dalam proses seleksi biaya dibatasi Rp15 juta, yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa dengan menggunakan dana APBDes setempat masing-masing.
Pasca pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa, persaingan warga menduduki jabatan tersebut akan terjadi. Pasalnya ribuan perangkat desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro akan segera diisi.
Setelah payung hukum pengisian perangkat desa selesai dibahas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017, tentang perangkat desa dan peraturan bupati Bojonegoro nomor 36 tahun 2017, tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017.
Sebelum pengisian perangkat desa dilakukan, pemerintah kabupaten Bojonegoro akan menarik seluruh Sekretaris desa (Sekdes). Sehingga para perangkat desa tersebut harus bersiap angkat koper dari desa tempatnya menjabat.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam ujian perekrutan perangkat desa, proses seleksi akan dilaksanakan oleh pihak ke tiga.
Pemberlakuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan (UU Desa), tentang desa (PP Desa) menyebutkan, bahwa kepala desa (Kades) saat ini bisa menjabat 3 kali periode berturut-turut.
Untuk mempermudah pelaksanaan seleksi tes penerimaan perangkat desa, rencananya tes akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.