Presiden Joko Widodo Putuskan PPKM Darurat Per 3 Juli 2021
Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan aturan berlaku hingga 2 Minggu atau 14 Hari.