1.077 Perceraian di Bojonegoro Karena Faktor Ekonomi
Ekonomi di Kabupaten Bojonegoro tengah mengalami pertumbuhan. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Bojonegoro dari 10 besar kabupaten termiskin di Jawa Timur.
Ekonomi di Kabupaten Bojonegoro tengah mengalami pertumbuhan. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Bojonegoro dari 10 besar kabupaten termiskin di Jawa Timur.
Jajaran petugas di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro melakukan penanda tanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak pada peradilan tersebut, Jumat, (12/1/201) di Aula setempat.
Ribuan perkara perceraian masih diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro setiap tahunnya. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi, hingga menyebabkan runtuhnya rumah tangga yang sudah dibangun, dan tercatat ada 2.812 kasus perceraian.
Tiga tahun belakangan jumlah kasus pengajuan perkara di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 ini memiliki trend menurun. Sesuai data di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam kurun waktu satu tahun di 2017 ada sekitar 3.025 pengajuan perkara yang diterima.
Peningkatan perekonomian di Kabupaten Bojonegoro ikut mempengaruhi jumlah masih tingginya akan pengajuan poligami. Terbukti para suami yang perekonomiannya meningkat, kebanyakan yang mengurus ijin poligami ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.
Tiga tahun belakangan ini jumlah kasus pengajuan perkara di Kabupaten Bojonegoro memiliki tren menurun. Sesuai data di Pengadilan Agama ( PA) Bojonegoro dalam kurun waktu bulan Januari hingga November tahun 2017 ada sekitar 2.968 pengajuan perkara yang diterima. Sementara di tahun-tahun sebelumnya jumlah kasus melebihi jumlah tersebut.
Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sertifikasi A excellent dibawah pimpinan Khamim Thohari, tidak membuatnya puas. Pasalnya masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang belum selesai, tapi Khamim Thohari harus pindah tugas ke Sumedang.
Menanggapi dugaan kriminalisasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang minimpa Rodliyah sebagai terdakwa hal itu dibantah aparat penyidik kepolisian. Sebelum kasus ini mencuat di media, antara Rodliyah dan mantan suaminya Zaenudin sudah pernah dipertemukan.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas akan segera diberlakukan di Bojonegoro. Salah satunya, pembayaran denda tilang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak lagi di Pengadilan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro di tahun 2016 mencatat, sebanyak tiga kasus korupsi Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya sudah diputus semua.