Biadap..! Bayi Dibuang di Rumah Warga Sembung
Pacar Pelaku Pembuang Bayi Tak Bisa Diproses Hukum
Pasca terungkapnya kasus pembunuh dan pembuang bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, EA mengakui semua perbuatannya. Namun pacar pelaku yang masih berusia 21 tahun itu tidak dapat diproses hukum.