Hari ini Pemadaman Listrik di Wilayah Kapas
Sebagian warga di Kecamatan Kapas merasakan pemadaman listrik selama tiga jam, Senin(7/8/2017). Pemadaman diperkirakan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 1200 WIB.
Sebagian warga di Kecamatan Kapas merasakan pemadaman listrik selama tiga jam, Senin(7/8/2017). Pemadaman diperkirakan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 1200 WIB.
Pemadaman listrik bergilir kembali dilakukan PT PLN besok, Sabtu (29/7/2017). Pemadaman dilakukan untuk wilayah Sumberrejo dan Kanor. Pasalnya ada pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
Sebagian warga di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dan Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban kembali harus merasakan pemadaman listrik selama lima jam, Kamis (27/7/2017). Pemadaman diperkirakan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
PT PLN (Persero) Rayon Bojonegoro mengeluarkan surat edaran pemberitahuan pemadaman arus listrik sementara pada Rabu (12/7/2017) di Kecamagan Parengan. Pemadaman listrik akan dilakukan selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Adanya pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), PLN Area Bojonegoro Rayon Sumberrejo melakukan pemadaman listrik di wilayah Kanor dan Sumberrejo. Hari ini, Sabtu (17/6/2017) pemadaman dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Adanya pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik SUTM (Saluran Umum Tegangan Menengah) 20 kV, hari ini dilakukan pemadaman listrik di wilayah Rengel, Tuban. Pemadaman dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Rayon Bojonegoro, recananya besok Kamis (11/5/2017) akan melakukan pemadaman di wilayah Kota Bojonegoro.
Karena ada pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), maka PLN Rayon Bojonegoro melakukan pemadaman listrik di wilayah Dander. Hari ini, pemadaman dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Kenaikan tarif listrik bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA Sesuai peraturan pemerintah ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Penyesuain Tarif Listrik yang mendasrkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dikeluhkan banyak masyarakat. Pasalnya banyak yang keberatan dengan kenaikan ini.