Baru 40 Desa Daftarkan Perangkatnya Ikut JKN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah menetapkan Perbub Nomor 1 Tahun 2017 tentang desa. Dimana di dalam Perbub tersebut mengatur 5 persen Dana Desa (DD) diperuntukan untuk membayar JKN bagi perangkat desa. Namun, kenyataan sampai saat ini implementasi tersebut belum berjalan baik di lapangan.