Ancaman Denda Tambang Pasir Ilegal Rp10 M
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro akan menindak represif para penambang pasir di bantaran Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro, jika mendapatkan laporan dari masyarakat terkait gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akibat kegiatan penambangan.