Di Tengah Pandemi, KPP Pratama Maksimalkan Aplikasi Kunjungan Pajak
Masyarakat/wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka website kunjung.pajak.go.id. Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.