Skip to main content

Category : Tag: Kementerian


Tanya Jawab Fiqih

Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

Secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Namun, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh, misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Berita Foto

Doa dan Dzikir Langsung dan Online 80 Titik Oleh Kemenag Bojonegoro

Tampak, tangkapan layar melalui zoom, dari berbagai lokasi. Sebab, kegiatan doa dan dzikir bersama ini diikuti oleh segenap keluarga besar Kemenag Bojonegoro. Mulai dari lingkungan kantor pusat Kemenag yang difokuskan di Masjid Al-Ikhlas, hingga satuan kerja (Satker), Kantor Urusan Agama (KUA), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), madrasah swasta tingkat MA dan MTs, serta pondok pesantren di wilayah Bojonegoro.

HUT Kemerdekaan RI ke 80

Doa dan Dzikir Bersama Digelar di 80 Titik, Kemenag Bojonegoro Peringati HUT ke-80 RI

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan doa dan dzikir bersama secara serentak di 80 titik lokasi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada para syuhada' kemerdekaan sekaligus sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kemerdekaan.

ASN dan PPPK

Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, menerima kunjungan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin. Pertemuan ini menjadi ajang silaturrahim sekaligus forum diskusi strategis terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Agama.

Info Madrasah

Kemenag Bojonegoro Siapkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Peran Pengawas

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mulai menyiapkan penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA. Meski tanpa dukungan anggaran dari pusat, Kemenag tetap optimistis melangkah dengan memaksimalkan peran para pengawas.

Kolom

Beasiswa dan Mimpi-Mimpi Kita

Negara adil makmur, yang sering diistilahkan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, juga impian yang terus dikhtiarkan menjadi kenyataan. “Gemah ripah loh jinawi, toto, titi tentrem kerto raharjo”, menjadi cita-cita nenek moyang sebagai the founding fathers negeri dengan penduduk 285 juta ini.

Info Madrasah

Siapkan Fasilitator Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta

Kementerian Agama telah merilis panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Tahap selanjutnya, Kemenag siapkan para fasilitator untuk percepatan implementasi KBC. Puluhan fasilitator digembleng dalam Pra-Pelatihan Fasilitator (Training of Facilitator) pada 7–10 Agustus 2025 di Peacesantren Welas Asih Garut Jawa Barat.