BKPP: Langgar PP 53 Tahun 2010, 8 PNS Dijatuhi Sanksi Berbeda
Hingga April 2020 ini, Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, masih belum merilis secara resmi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar PP 53 tahun 2010 yang terkena sanksi disiplin mulai disiplin ringan, sedang hingga berat.