Izin KUD Habis Mei 2019, Komisi A Minta Ada Koordinasi
Masa berlaku pengelolaan lapangan sumur tua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangus Sarana (BBS) sampai bulan Mei 2019.
Masa berlaku pengelolaan lapangan sumur tua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangus Sarana (BBS) sampai bulan Mei 2019.
MAA, pelaku penipuan yang diamankan Polres Bojonegoro saat pesta narkoba jenis sabu dan membawa senjata api jenis FN tanpa ijin, di kamar kos nomor 15 D.Paragon Medokan Ayu, Rungkut Surabaya, dipastikan terancam pasal berlapis. Namun saat diintrogasi petugas di Polres Bojonegoro, pelaku yang juga pengacara itu melarikan diri selama 9 hari dengan mengelabuhi petugas.
Pelaku berinisial MAA, warga asal Kelurahan Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang memiliki kantor di Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Diamankan Polres Bojonegoro. Setelah melakukan penipuan terhadap korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Proyek Jambaran-Tiung Biru (JTB) hari ini menunjukkan perkembangan dengan diserahkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Gas Processing Facility (GPF), khususnya Temporary Office dan Permanent Facilities. Penyerahan IMB ini dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang diwakili oleh Kamidin, Selaku Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Kamis (1/3/2018).
Hingga saat ini, seluruh tempat karaoke di Kabupaten Bojonegoro belum mempunyai izin. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bojonegoro, Mujiono.
Warga Desa Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro menolak keberadaan usaha karaoke di Kafe Yes hingga surat izinya keluar. Diharapkan, dengan kejadian ini pemilik usaha tempat karaoke maupun kafe di Bojonegoro menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi.
Dinilai menyalahi perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayangkan surat untuk pengelola Pasar modern yang ada di Desa Cendono, Kecamatan Padangan. Surat tersebut ditujukan kepada Nurjanah Setianingrum yakni pemilik CV Swica Jaya.
Pementasan lumba-lumba yang kini sedang berjalan, mendapat penolakan dari Forum Peduli Satwa Bojonegoro (FPSB), karena dinilai sebagai bentuk penyiksaan hewan dan pemaksaan terhadap lumba-lumba.
Upaya mediasi atara Desa/Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan tambang Desa Ngadirejo dan Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban masih berjalan alot. Hingga saat ini kedua Muspika kecamatan setempat masih berusaha memberi solusi yang tepat.
Dikeluarkannya izin rekomendasi tiga tambang di Kabupaten Bojonegoro dirasa sudah sesuai regulasi. Pasalnya sudah dilakukan verifikasi oleh tim sesuai SK Bupati nomor 188/284/KEP/412.11/2016, untuk menyikapi surat dari Provinsi Jawa Timur.