Begini Rincian Biaya Penyelenggaraan Haji 1443 H
Pemberangkatan jemaah haji yang ada di Indonesia bakal dilangsungkan melalui sejumlah regulasi barunya. Termasuk juga aturan perinci biaya penyelenggaraan haji 1443 H tahun 2022 ini.
Pemberangkatan jemaah haji yang ada di Indonesia bakal dilangsungkan melalui sejumlah regulasi barunya. Termasuk juga aturan perinci biaya penyelenggaraan haji 1443 H tahun 2022 ini.
Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) Gereja di Bojonegoro telah bersiap dengan menerapkan prokes agar Natal tahun ini berjalan lancar dan hikmat.
Ibadah jamaah umrah bagi jemaah asal Indonesia akan kembali dibuka. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalan siaran pers-nya secara virtual.
Pemerintah Republik Indonesia umumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021. Pembatalan tersebut dikarenakan mengingat pentingnya kesehatan para jamaah haji ditengah virus corona yang masih menyebar.
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan hingga kini belum bisa dipastikan wabah yang diakibatkan Virus Corona tersebut kapan akan berakhir.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro hingga sampai saat ini, masih belum menerima keputusan apakah tahun 2021 kuota haji untuk jemaah dari Bojonegoro bakal diberangkatkan. Hingga kini ada 1.464 Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah melunasi pembayaran dan siap diberangkatkan ke Tanah Suci
Perayaan natal pada tahun 2020 ini tidak ada kegiatan yang meriah, peribadatan dilakukan secara sederhana dan khidmat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19. Seperti yang terpantau di Gereja Katolik Indonesia (GKI) Santa Paulus Bojonegoro, Jumat (25/12/2020).
Setelah Pemerintah secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji 2020 atau 1441 H, pada 2 Juni 2020 lalu. Beberapa Calon Jamaah Haji (CJH) Bojonegoro, telah mengajukan penarikan kembali setoran pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) dengan beberapa alasan.
Setelah Pemerintah secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji 2020 atau 1441 H, pada 2 Juni 2020 lalu, ada beberapa Calon Jamaah Haji (CJH) Bojonegoro, yang mengajukan penarikan kembali setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).