Skip to main content

Category : Tag: Fiqih


Tanya Jawab Fiqih

Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan, Hukumnya?

Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga ketika mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki, percikan air atau lumpur tersebut mengenai pakaian yang dikenakan. Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana hukum percikan najis dari genangan air hujan di jalanan?

Tanya Jawab Fiqih

Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

Secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Namun, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh, misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Tanya Jawab Fiqih

Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air

Dalam ajaran Islam ada dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan besar, keduanya bisa dihilangkan melalui bersuci dengan air. Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub. Dalam kondisi tertentu, misalnya saat tidak ada air, bagaimana caranya untuk melaksanakan mandi junub?

Tanya Jawab Fiqih

Ke Toilet Membawa HP yang Terinstall Al-Qur’an, Bolehkah?

Handphone (HP) atau smartphone menjadi perangkat yang tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia modern. Pergi kemana pun, hampir tidak ketinggalan dengan perangkat elektronik yang memiliki banyak fitur dan aplikasi itu, termasuk di dalamnya aplikasi Al-Quran. Lalu pertanyannya adalah apabila pergi ke toilet, bolehkah membawa HP yang sudah terinstall Al-Qur’an?

Halaqoh Fiqih Peradaban Digelar di Ponpes Attanwir

Bertempat di aula SMK Attanwir, Jalan KH. Moh. Sholeh Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Sabtu (29/10/2022) digelar Halaqoh Fiqih Peradaban oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rangkaian Harlah 1 Abad NU, PBNU Wacanakan Halaqah Fiqih di 250 Lokasi

Sebagai bagian dari rangkaian 100 tahun Nahdlatul Ulama (NU), pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengagendakan acara Halaqah Fiqih Peradaban. Kegiatan yang menjadi bagian dari Muktamar Internasional Fiqih Peradaban ini rencananya akan dilaksanakan di 250 titik.