Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi
Erika Andriyani, terdakwa pembuang bayi kandungnya sendiri asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun.
Erika Andriyani, terdakwa pembuang bayi kandungnya sendiri asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun.
Pemerintah Bojonegoro, melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) pada tahun 2018 ini berencana akan membangun 35 embung.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia (RI) mencanangkan satu desa satu embung. Hal itu juga dilakukan oleh Pemerintah Bojonegoro, sehingga pada tahun 2017 embung di Bojonegoro mencapai 501 lokasi.
Hingga tahun 2017 saat ini, embung di wilayah Kabupaten Bojonegoro sudah terbangun 501 titik lokasi yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan.
Tim SAR masih mencari jasad Yudi Purnomo (40), warga Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (19/11/2017). Yudi dikabarkan tenggelam di Bengawan Solo saat mencari dan mengumpulkan sarah (ranting pohon).
Warga Desa/Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Rabu (8/11/2017) pagi, digegerkan dengan penemuan mayat mengapung di embung desa. Diketahui korban, Sagi (44), warga setempat sudah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, EA mengakui semua perbuatannya. Sebelum jasad bayi yang dilahirkannya di kandang rumah, wanita berusia 21 tahun tersebut rencananya akan membuang darah dagingnya yang sudah tidak bernyawa itu ke Bengawan Solo.
Siapa yang menyangka kalau EA adalah ibu bayi yang jazad dibuang, yang akhirnya ditemukan oleh neneknya sendiri pada Kamis (19/10/2017) lalu.
Tersangka ibu membuang jazad bayi di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, EA sebenarnya bukan asli warga di desa tersebut. Namun, sejak kecil EA memang ikut di rumah Asnarti yang merupakan neneknya.
Terungkapnya perempuan berinisial EA yang membuang Jazad bayi belakang rumah Asminarti sempat membuat Warga Sembung, Kecamatan Kapas geger atas kejadian tersebut.