52 Anak di Bawah Umur Ajukan Diska Jelang Malam Sanga
Jumlah pengajuan permohonan dispensasi perkawinan dini (Diska) untuk menikah di Kabupaten Bojonegoro, meningkat selama bulan Ramadan tahun 2023
Jumlah pengajuan permohonan dispensasi perkawinan dini (Diska) untuk menikah di Kabupaten Bojonegoro, meningkat selama bulan Ramadan tahun 2023
Sebuah fenomena mengenai ratusan pelajar SMP-SMA yang mengajukan surat dispensasi menikah karena hamil diluar nikah menjadi sebuah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik, ratusan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar baik tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan dipensasi menikah ke kantor Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permohonan dispensasi menikah karena usia mereka yang masih tergolong diawah umur. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahunâ€. (https://www.cnnindonesia.com). Belum usai keterkejutan masyarakat terkait dengan pemberitaan dari Ponorogo, kini masyarakat Bojonegoro juga tidak kalah kaget dengan fakta serupa yang terjadi di kota ledre ini. Angka Diska (Dispensasi nikah) di Bojonegoro juga tergolong tinggi dan menduduki peringkat ke sembilan se Jawa Timur. Tercatat ada 532 usulan untuk menikah di usia muda dan yang menyedihkan lagi adalah 297 usulan tersebut adalah lulusan SMP. (Radar Bojonegoro, 17 Januari 2023). Sungguh suatu hal yang ironis jika generasi muda kita hanya bisa berkesempatan meyelesaikan pendidikan sampai jenjang SMP saja. Apakah pendidikan tidak cukup untuk memeberikan pemahaman sekaligus membantu mencegah fenomena pernikahan dini?
Mengawali tahun 2023 baru sebulan, sebanyak 438 perkara masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Termasuk salah satunya kasus dispensasi perkawinan dini (Diska) tercatat 42 pengajuan.
Angka Dispensasi nikah dini (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih sangat tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro di tahun 2022, tercatat 527 remaja di Bojonegoro yang mengajukan perkawinan dini.
Sejak Januari 2022 hingga bulan September lalu, angka pernikahan anak di bawah umur atau Dispensasi Nikah (Diska) di Kabupaten Bojonegoro mencapai 453. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengaku, angka tersebut masih berpeluang untuk meningkat.
Nikah paksa usia dini atau di bawah umur merupakan problem yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan. Bahkan, setiap tahunnya ada lonjakan perkara anak nikah di bawah umur yang masuk dalam Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Bojonegoro.
Bagian hukum Setda Kabupaten Bojonegoro adakan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini dan penghapusan KDRT yang diadakan di pendopo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Penyuluhan tersebut di hadiri oleh seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat se kecamatan Tambakrejo serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) kabupaten Bojonegoro.
Langkah awal pencegahan pernikahan dini dapat dimulai dari keluarga terdekat. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, hingga Mei 2021, jumlah pemohon dispensasi nikah (DISKA) mencapai angka 302. Artinya, dalam rentang waktu lima bulan ini, rata-rata pengajuan tiap bulan mencapai 60 masyarakat.
Sebagai upaya menekan angka pernikahan dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah hadiri penyuluhan hukum terkait pencegahan perkawinan usia dini dan penghapusan KDRT, yang digelar oleh bagian hukum Pemkab Bojonegoro, di Kepohbaru Kamis, (10/6/2021).
Tradisi nikah malem songo yang selalu menjadi ajang banyak pernikahan di berbagai daerah. Kini di Kabupaten Bojonegoro ada 160 pasangan yang mengajukan diska untuk kepentingan nikah malem songo.