Skip to main content

Category : Tag: Cerai


ASN Bojonegoro

Haahhh! Perceraian ASN di Bojonegoro Naik, Banyak Istri Ceraikan Suami

Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara perceraian ASN naik dari 27 perkara pada 2024 menjadi 45 perkara pada 2025.

Kolom

Pernikahan Dini di Persimpangan Pola Asuh dan Media Sosial

Tahun 2025, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 325 perkara dispensasi kawin. Dari jumlah itu, 184 perkara diajukan dengan alasan yang sama: menghindari zina. Alasan ini mengungguli kehamilan maupun pengakuan sudah melakukan zina. Sebuah pola baru. Sekaligus tanda bahaya.

Kaleidoskop 2025

Lulusan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Bojonegoro, Picu Perceraian Diusia Muda

Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.

Tanya Jawab Fiqih

Sudah Talak Bain, Apakah Bisa Rujuk? Simak Penjelasannya

Dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

Lima Kecamatan Penyumbang Perceraian Tertinggi di Bojonegoro

Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro pada periode Januari hingga Oktober 2025 kembali menunjukkan peningkatan. Berdasarkan laporan resmi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terdapat 2.433 perkara perceraian yang masuk. Dari total laporan tersebut, terdiri dari 1.828 perkara cerai gugat dan 605 cerai talak.

Tanya Jawab Fiqih

Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah, Bolehkah?

Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, setiap pasangan akan menghadapi berbagai ujian dan takdir dari Allah SWT. Salah satunya adalah perpisahan, entah karena kematian atau perceraian. Ketika hal itu terjadi, syariat Islam menetapkan masa iddah bagi seorang wanita dan mengharamkannya menikah di masa tersebut.

Tanya Jawab Fiqih

Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi, Siapa Saja?

Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki sejumlah aturan dan batasan yang tegas. Di antaranya adalah larangan menikahi wanita mahram, yaitu mereka yang diharamkan untuk menjadi pasangan hidup karena adanya ikatan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.