Pileg 2019
Kompak, Berkarya dan PKPI Targetkan 5 Kursi
DPD Partai Berkarya Bojonegoro menargetkan 5 kursi dari semua dapil yang ada di Kota Ledre pada pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
DPD Partai Berkarya Bojonegoro menargetkan 5 kursi dari semua dapil yang ada di Kota Ledre pada pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Detik-detik penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), seluruh partai politik (Parpol) berbondong-bondong mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk Basuki yang mendaftar Bacaleg DPR RI dan Pudji Dewanto (Kang PD) memastikan maju pada Pileg 2019 menjadi DPRD Provinsi, keduanya melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berbeda dengan partai politik (Parpol) lainnya di Kabupaten Bojonegoro yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (17/7/2018). DPD Partai Perindo Kabupaten Bojonegoro mendaftar ke KPU membawa ayam jago.
Beberapa perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Bojonegoro, berencana mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/7/2018). Namun Partai Berkarya batal mendaftar lantaran berkas bersyaratan belum lengkap.
DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro memastikan daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/7/2018). Namun sebelum mendatangi KPU, partai nomor urut 5 Pemilu 2019 mengadakan nariyahan bersama di kantor partai setempat, Minggu (15/7/2018) malam.
Minat masyarakat Bojonegoro untuk terjun di dunia politik memeriahkan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 sangat tinggi.
Sampai hari ke-12 kemarin masa pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Bojonegoro pada Pemilu 2019, belum ada satupun partai politik yang menyerahkan daftar nama bacalegnya ke KPU Bojonegoro.
Seluruh kontestan yang akan maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019, mulai berbondong-bondong melengkapi persyaratan untuk mendaftar lewat partai politik (Parpol). Namun saat Parpol mendaftar ke KPU, Bacaleg tidak boleh pindah parpol maupun daerah pemilihan (dapil).
Nuansa Pemilihan Legislatif , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat terlihat. Buktinya, ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di DPC PDIP Bojonegoro ditutup karena kuota sudah terpenuhi, bahkan melebihi kuota sehingga perlu adanya seleksi yang lebih selektif, salah satunya dengan psikotes.