Pemilu 2019
Lagi, Bawaslu Tertibkan 405 APK Melanggar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Kali ini sebanyak 405 APK ditertibkan Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Kali ini sebanyak 405 APK ditertibkan Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro berulang kali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Dari data yang ada, lokasi penertiban APK terbanyak ada di wilayah Balen.
Sebanyak 672 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2019 yang dinilai melanggar, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018) siang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro bakal menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang tak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018).
Pelanggaran kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mendominasi saat ini adalah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu partai politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg). Misalnya, dipaku di batang pohon tepi jalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro tengah sibuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari partai politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan sesuai UU NO 7 TH 2018. Tercatat Bawaslu sampai hari ini sudah mengamankan 684 APK jenis baliho, pamflet dan dalam bentuk lain.
Bidang Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Bojonegoro menggelar Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM) dengan android. Pelaksanaan ini bertujuan untuk melihat kemampuan peningkatan guru sertifikasi dalam dunia teknologi.
Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro bersama Sentra Gakumdu terus menyelidiki laporan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. Namun kepastian laporan tersebut akan ditentukan Rabu (25/4/2018) besok.
Adanya laporan dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu sudah diterima Panitia pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro. Ternyata, setelah ditelusuri hal itu dilakukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di desa setempat.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Bahkan, gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang di pekarangan rumah warga juga turut ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu.