Mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mengungkap persoalan lain. Selain didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,47 miliar, Eks Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, juga disebut belum membayarkan sekitar Rp39 juta untuk gaji sejumlah pihak.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, segera menghadapi agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menyangkut Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, STR memasuki tahap baru. STR dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6/2026).
Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, ditetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes hingga BKKD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (4/5/2026).
Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, STR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa, Senin (4/5/2026) petang.
Sejumlah perwakilan warga Desa Drokilo, Kabupaten Bojonegoro, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret pemerintahan desa mereka, Senin (20/4/2026).
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tahun 2026 belum genap berumur panjang, tetapi rasa pening sudah lebih dulu menyergap banyak kepala desa. Bukan karena begadang, bukan pula karena cuaca yang tak menentu, melainkan karena satu hal yang sama-sama mereka pegang di meja kerja: angka Dana Desa yang menurun drastis. Dana yang selama ini menjadi sandaran pembangunan desa kini terasa kempis. Bahkan di banyak tempat, bukan sekadar turun, melainkan seperti terjun bebas. Maka, tanpa dikomando, lahirlah istilah yang beredar dari balai desa ke warung kopi: 2026 adalah tahun pusing nasional para kepala desa.