Skip to main content

Category : Tag: Ajak


Pajak 19 Unit Kendaraan Mobdin Tak Layak Pakai Dihapus

Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, hingga kini telah menarik puluhan kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2 yang tidak layak pakai atau tidak terawat dan menghapus pajaknya. Kendaraan dinas yang tidak terawat nantinya akan ditarik dan akan disimpan di Gudang Aset Pemkab Bojonegoro yang ada di Jalan Pattimura Bojonegoro.

PEPC Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

Operator proyek strategis nasional Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), PT Pertamina EP Cepu dinobatkan sebagai KKKS penyumbang pajak migas 2018 terbesar. Yakni sejumlah Rp 8,08 triliun dalam penghargaan Apresiasi untuk Sahabat. Cooperative Compliance Program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Gandeng KPP Pratama, Pemkab Launching e-BPHTB

Pemkab Bojonegoro melaunching dan sosialisasi E-BPHTB (bea peralihan hak atas tanah dan Bangunan) serta penandatangan MoU antara Pemkab Bojonegoro dengan KPP Pratama Kabupaten bojonegoro di produktif room lantai 4 gedung Pemkab Bojonegoro.

2 Truk Tangki Pertamina Dibajak

Pagi tadi, dua truk tangki milik PT Pertamina sekitar pukul 05.00 WIB Senin (18/3/2019) dikabarkan dibajak. Truk tangki yang diambil paksa orang tak dikenal itu berukuran 32 Kilo Liter (KL) dan memuat biosolar.

2019, Target KPP Pratama Bojonegoro Turun

Target Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di tahun 2019 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 lalu. Bisa terlihat di tahun 2018 lalu menargetkan sebesar Rp678 miliar, sedangkan di tahun 2019 ini turun menjadi Rp536 M.

Pemkab Siapkan Big Planning Peningkatan Penerimaan PAD

Dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menyusun big planning untuk mewujudkan sebagai semangat kemandirian keuangan daerah.

Ini Alasan Pencabutan Perda 25 Tahun 2011 tentang Pajak dan Jasa

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang atau Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro dilakukan sebagai langkah penyelarasan penyelenggaraan pemerintahan pada aspek pengadaan barang atau jasa.