Waspada Corona, Jangan Panik
Kemenag Hentikan Sementara Akad Nikah
Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, mulai 2 April 2020 menghentikan layanan permohonan akad pernikahan. Penghentian layanan akad nikah tersebut merujuk surat edaran nomor : P-003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.