Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Islam adalah agama yang penuh rahmat, tidak membebani umatnya dengan sesuatu diluar kemampuan. Oleh karena itu dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhsah). Termasuk disaat puasa Ramadan seseorang boleh tidak puasa dalam kondisi tertentu.
Berikut ini, ada dua kondisi, dimana orang yang mengalaminya boleh berbuka (tidak puasa).
Yang pertama, orang yang sedang dalam perjalanan. Maka di perbolehkan orang tersebut tidak puasa (dengan mengqodo' di hari lain). Namun perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang memperbolehkan salat qosor (sekitar 83 km). Selain itu juga disyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh).
Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, maka boleh tidak puasa pada esok harinya itu. Sebaliknya ketika mulai perjalanannya setelah subuh, maka tetap wajib puasa. Sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab sulam Taufiq :
فَلَوْ اَصْبَحَ مُقِيْمًا ثُمَّ سَافَرَ فَلاَ يُفْطِرُ ِلأَنَّهُ عِبَادَةٌ اِجْتَمَعَ فِيْهَا السَفَرُ وَالْحَضَرُ فَغَلَبْنَا الْحَضَرَ وَقَالَ الْمُزَنِّىُ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ ِلأَنَّ السَبَبَ الْمُرَخِّصَ مَوْجُوْدٌ اهـ
Artinya: " Seandainya seseorang setelah subuh masih mukim, kemudian bepergian, maka dia tidak boleh berbuka (wajib puasa). Sebab puasa yang di lakukan itu ibadah di dua keadaan (dirumah dan bepergian), maka yang di menangkan adalah ibadah di rumah ( dalam hal ini wajib puasa). Menurut imam Muzani, dia boleh berbuka, sebab murakhisnya sudah ada."
Namun walau sudah diperbolehkan berbuka, sebaiknya tetap berpuasa, jika perjalanannya tidak terlalu masyaqot atau memberatkan.
Yang kedua, orang yang boleh berbuka puasa, yaitu orang pekerja berat, seperti kuli angkut, kuli bangunan, buruh tani dan segala jenis profesi yang menggunakan fisik. Karena tuntutan keadaan, yaitu memenuhi kebutuhan pokok, orang bekerja keras, banting tulang, tanpa kenal waktu, bahkan disaat puasa Ramadan mereka masih bekerja berat. Begitu beratnya pekerjaannya, sampai tidak sanggup menahan lapar dan dahaga. Dalam kondisi yang sekiranya memberatkan atau membahayakan kesehatan bahkan nyawa, maka diperbolehkan mengambil rukhsoh, dengan tidak berpuasa, dengan mengganti di hari lain.
Akan tetapi mereka tetap wajib berniat dahulu di malam harinya, haram dengan sengaja meninggalkan niat. Pada siang hari bila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa. Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka boleh berbuka.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyra alkarim :
بشرى الكريم الجزء 2 صحـ : 72 مكتبة الحرمين
وَيَلْزَمُ أَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشِقِّ فِيْ رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَةِ ثُمَّ إِنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ اْلأَجِيْرِ وَالْغَنِيِّ وَغَيْرِهِ أَوْ الْمُتَبَرِّعِ وَإِنْ وَجَدَ غَيْرَهُ وَتَأْتَّى لَهُم الْعَمَلُ لَيْلاً
Artinya: "Wajib bagi pekerja berat seperti tukang panen dan yang semisalnya, berniat puasa di malam hari ramadhan. Kemudian ketika siang hari mereka mengalami masyaqot (kesulitan ), maka boleh berbuka. Bila tidak begitu masyaqot maka tidak boleh. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara buruh, orang kaya atau relawan. Walau ditemukan selainya, dan pekerjaannya bisa dikerjakan malam hari."
Kesimpulannya, kedua kondisi ini (perjalanan dan pekerjaan berat) adalah sebuah masyaqot yang membuka peluang bolehnya mengambil rukhsoh. Hanya saja masyaqot yang dianggap (yang memperbolehkan berbuka), bukanlah sekadar capek atau lelah biasa, melainkan masyaqot dengan tingkat kesulitan yang memberatkan, berisiko tinggi, atau membahayakan kesehatan. [mad]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published