#blokBojonegoroTV
Ada Varian Baru Virus Corona, Bagaimana Mengatasinya?
Ada Varian Baru Virus Corona, Bagaimana Mengatasinya?
Ada Varian Baru Virus Corona, Bagaimana Mengatasinya?
Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Polres Bojonegoro langsung bertindak cepat dengan mensosialisasikan melalui para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan isi dari Maklumat Kapolri di tempat tempat fasilitas umum dan pemukiman warga diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Apalagi saat ini penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Varian baru virus corona yang muncul di South Wales, Inggris cukup membuat khawatir. Strain yang disebut SARS-CoV-2 VUI 202012/01 itu dinyatakan lebih menular daripada strain-strain sebelumnya.
Jumlah kesembuhan kumulatif pasien Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Dari data Kementerian Kesehatan 25 Desember 2020, mencatatkan totalnya ada 570.304 orang sembuh dari Covid-19 atau persentasenya di angka 81,5%. Jumlah kumulatif tersebut sudah mencakup tambahan pasien sembuh sebanyak 6.324 orang.
Meski tak sebanyak hari sebelumnya, namun jumlah pasien sembuh dan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (25/12/2020) masih bertambah.
Terjaring Operasi Langsung Rapid, Siap-siap Isolasi Apabila Reaktif
Libur Natal dan Tahun Baru 2021 membuat Hotel Wisma Djaja Syari'ah dipenuhi pengunjung yang menginap. Hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin No. 43 kota Bojonegoro itu saat ini mengalami peningkatan pengunjung setelah beberapa bulan sepi karena pandemi.
Sejak adanya petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD DR.R. Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro yang reaktif saat dilakukan rapid antigen.
Guna menekan angka penyebaran covid-19 saat libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menghimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata, baik yang dikelola Pemkab maupun desa, untuk melakukan penutupan sementara objek wisata.