Skip to main content

Category : Tag: Pengadilan Agama


Kaleidoskop 2025

Lulusan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Bojonegoro, Picu Perceraian Diusia Muda

Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.

Tanya Jawab Fiqih

Sudah Talak Bain, Apakah Bisa Rujuk? Simak Penjelasannya

Dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

Integrasi Data Pernikahan, Kemenag–PA Bojonegoro Resmikan Kerja Sama Bersama Enam Lembaga

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menegaskan langkah strategis dalam melindungi perempuan dan anak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dan lima mitra organisasi keagamaan serta pendidikan. Penandatanganan yang berlangsung pada Jumat (5/12) di ruang PTSP PA Bojonegoro, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Lima Kecamatan Penyumbang Perceraian Tertinggi di Bojonegoro

Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro pada periode Januari hingga Oktober 2025 kembali menunjukkan peningkatan. Berdasarkan laporan resmi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terdapat 2.433 perkara perceraian yang masuk. Dari total laporan tersebut, terdiri dari 1.828 perkara cerai gugat dan 605 cerai talak.

Darurat Judi Online (Judol)

Judi Online Bikin 79 Keluarga di Bojonegoro Runtuh, Dominasi Pasutri Muda

Fenomena judi online (Judol) semakin nyata merusak sendi keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 79 pasangan suami istri (Pasutri) cerai akibat judi online.

Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.