Tanya Jawab Fiqih
Menafkahi Anak yang Diasuh Mantan Istri, Hukumnya?
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi.
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi.
Sebanyak 27 anak di Kabupaten Bojonegoro ngebet nikah dini di sepanjang bulan Januari tahun 2026. Dari 27 pemohon, hanya 15 anak yang dikabulkan. Sedangkan, 12 lainnya ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.
Sebanyak 315 istri di Kabupaten Bojonegoro menggugat cerai suaminya pada awal tahun 2026 ini. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, selama bulan Januari tahun 2026 ini, terdapat 409 perkara cerai yang masuk.
Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.
Dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.
Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi. Sebanyak 2.774 pasangan suami istri (Pasutri) kandas. Jumlah tersebut terdiri dari 2.086 cerai gugat dan 688 cerai talak.
Sebanyak 198 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro berakhir cerai, gegara judi online. Jumlah tersebut, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepanjang tahun 2025.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menegaskan langkah strategis dalam melindungi perempuan dan anak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dan lima mitra organisasi keagamaan serta pendidikan. Penandatanganan yang berlangsung pada Jumat (5/12) di ruang PTSP PA Bojonegoro, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.
Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro pada periode Januari hingga Oktober 2025 kembali menunjukkan peningkatan. Berdasarkan laporan resmi Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terdapat 2.433 perkara perceraian yang masuk. Dari total laporan tersebut, terdiri dari 1.828 perkara cerai gugat dan 605 cerai talak.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat, jumlah perkara perceraian yang masuk sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai 2.433 perkara. Jumlah ini, melonjak naik dibanding periode yang sama tahun 2024, yakni sebanyak 2.360 perkara.