Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, pernikahan biasanya diiringi dengan sejumlah adat dan tradisi tanpa meninggalkan rukun dan syarat nikah, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab qabul.
Angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga akhir Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) mencatat sebanyak 205 perkara. Diantara ratusan pemohon tersebut, terdapat bocah berusia 12 tahun yang juga mengajukan nikah.
Angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.
MENCERMATI-kaleidoskop yang dipersembahkan blokBojonegoro.com, perihal pengajuan dispensasi perkawinan (diska) ke Pengadian Agama (PA) Bojonegoro menarik untuk dicermati. Pasalnya, berdasar data dari PA Bojonegoro, dari 435 anak, 80 diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan.
Penulis tidak ingin membahas kenapa, dan bagaimana proses pengabulannya. Tetapi hal urgen bagi penulis adalah, dari “80†anak yang melangsungkan hubungan “layaknya pasutriâ€, kemudian hamil, lalu mengajukan diska dengan dalih merjaga marwah keluarga inilah yang perlu kita telaah agar tidak terulang lagi dan lagi, kemudian tumbuh subur berangka-angka.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Sebanyak 27 ASN yang rata-rata laki-laki mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Mereka mengajukan cerai dengan alasan karena tidak mendapatkan izin poligami dari istri pertama.
PJ. Bupati Bojonegoro, Adriyanto didampingi staf ahli bidang perekonomian, Hanafi, disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Karmin bersama Wakil Ketua Muh. Arasy Latief dan Panitera Sholikin Jamik.Â
Jumlah pasangan nikah di bawah tangan alias nikah siri masih banyak ditemukan di Kabupaten Bojonegoro. Sejak Januari hingga Juni 2023, tercatat ada 24 perkara pengajuan isbat nikah di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.