Skip to main content

Category : Tag: Nik


Pengadilan Agama Luncurkan Layanan Antar Akte Cerai Sampai Rumah

Pengadilan agama resmi luncurkan layanan pengiriman akta cerai sampai rumah yang diberi nama Langit Cerah. Layanan tersebut ialah layanan yang cukup memanjakan orang yang berperkara. Dengan adanya layanan ini, mereka tidak perlu susah-susah datang ke pengadilan agama untuk mengambil akte cerai, cukup di rumah saja dan produk pengadilan berupa akte autentik dan salinan putusan akan di atar sampai rumah.

Kementrian Agama Resmi Ganti Kartu Nikah Fisik Menjadi Digital

Kementrian Agama Republik Indonesia resmi ganti surat nikah fisik menjadi surat nikah digital. Hal tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang penggunaan kartu nikah digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Petani di Sukosewu Dilatih Pembuatan Pupuk Organik

Potensi limbah ternak maupun rumah tangga di perdesaan sangat melimpah dan bisa dimanfaatkan. Melihat potensi ini, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro dilatih pembuatan pupuk organik.

Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19

Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi calon pengantin (catin), wali dan saksi yang akan melangsungkan ijab kabul wajib melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam.

Juni, 85 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Kawin

Angka pernikahan dini di kabupaten Bojonegoro kali ini cenderung semakin tinggi dan naik setiap bulannya. Bulan Juni lalu, pengadilan agama Bojonegoro mencatat 85 pasangan muda ajukan dispensasi kawin. Bahkan sejak awal tahun hingga akhir bulan Juni lalu tercatat 387 pasangan muda mengajukan dispensasi kawin selama tahun 2021.

Pendaftaran Nikah Saat PPKM Darurat Tak Dilayani KUA

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang sempat melonjak secara drastis.

Begini Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Di Indonesia, KTP Elektronik atau e-KTP diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen penting seperti SIM, BPJS, NPWP dan lainnya.