Pernikahan Dini Marak, APPA dan PA Bojonegoro Bersinergi Bersama
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan bahwa kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan bahwa kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1. Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16. Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Berdasarkan data selama 10 bulan terakhir tercatat sebanyak 486 dan dikabulkan sebanyak 469 pengajuan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menginstruksikan kepada personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro untuk mengedepankan penindakan tilang dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mendatangkan 10 ribu buku nikah. Jumlah buku tersebut, memang sesuai jumlah angka pernikahan di Kabupaten Bojonegoro beberapa akhir tahun ini.
BICARA-remaja, bicara masa-masa pertumbuhan fisik dan psikis yang sedang dalam proses pencarian identitas diri. Terlebih, bila kemudian kata “remaja†disandingkan dengan masjid, itu menunjukkan kepada generasi muda yang dipersiapkan menjadi penerus estafet takmir.
Hari ini, hari bersejarah bagi Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur, M. Fahrul Irfan Syah, S.Sos, yang merayakan pesta pernikahannya di Dusun Juwet, Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Di antara laporan data pernikahan calon pengantin (Catin) yang menyelenggarakan akad nikah di malam songo, Kecamatan Baureno menjadi wilayah dengan peserta Catin terbanyak yang mencapai 49 pasangan.
Sebanyak 523 pasangan calon pengantin (catin) yang ada di Kabupaten Bojonegoro, bakal serempak tancap gas melangsungkan pernikahan di malem songo.
Malam 29 Ramadan atau orang Jawa menyebutnya Malam Sanga, masih menjadi momen favorit bagi sebagian masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Bahkan meski usia calon pengantin (Catin) belum memenuhi syarat. Di antaranya syarat calon pengantin tidak di bawah umur atau masih usia anak.