Selamat Jalan Mas Agus Kadis Perinaker
Kabar duka menyelimuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Sosok panutan sekaligus pekerja keras, Agus Supriyanto meninggal dunia, Senin (15/6/2020) dini hari sekitar pukul 00.06 WIB.
Kabar duka menyelimuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Sosok panutan sekaligus pekerja keras, Agus Supriyanto meninggal dunia, Senin (15/6/2020) dini hari sekitar pukul 00.06 WIB.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan posko pengaduan dan bersedia memfasilitasi dialog perusahaan dengan perwakilan karyawan, jika nantinya ada pekerja yang komplain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada pekerja yang menyampaikan aduan kepada posko tersebut.
Dengan adanya pekerja di Kota Surabaya yang terpapar virus corona atau covid-19, menjadikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus bersiaga. Melalui Dinas Perdindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menginstruksikan perusahaan di Bojonegoro untuk memperketat protokol kesehatan, sebagai antisipasi penyebaran covid-19.
Pandemi virus corona COVID-9 berdampak pada sektor industri dan tempat usaha yang merumahkan para karyawannya. Di Kabupaten Bojonegoro hingga kini sudah ada sebanyak 669 orang pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan sementara, dan 60 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-9.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mendata, ada satu perusahaan yang mendapat penundaan dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro tahun 2020.
Masyarakat Indonesia yang merupakan korban PHK atau pun belum memiliki pekerjaan, sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti progam dari pemerintah yaitu Kartu Pra Kerja. Untuk mendaftarkan diri di program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, masyarakat bisa mengakses situs www.prakerja.go.id.
Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) tentang adanya pandemi Virus Corona (Covid-19), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro melakukan Inspensi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan besar di Bojonegoro terkait kesiapan menghadapi pandemi Virus Corona.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) baru kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.016.000 per bulan.
Hingga tiga pekan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima pengajuan penangguhan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Hasilnya, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun tersebut naik dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780.