Bus Beroperasi Hanya Angkut Penumpang Non Mudik
Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi. Baik itu transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.