Skip to main content

Category : Tag: Ktp


Syarat Buat Kartu Keluarga

Buat Kartu Keluarga di Dinas Dukcapil Bojonegoro, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan pembaruan data Kartu Keluarga (KK), baik melalui proses perubahan data, pecah KK, maupun penambahan anggota keluarga baru.

Jemput Bola Rekam E-KTP, Disdukcapil Datangi Disabilitas, ODGJ dan Lansia

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mendapatkan hak dasar mereka dalam kepemilikan identitas resmi berupa e-KTP.

Hari Libur Disdukcapil Tetap Buka Layani e-KTP

Dirjen Dukcapil Kementrian Republik Indonesia, memerintahkan Kepala Dinas atau Kepala Biro yang membidangi administrasi kependudukan untuk melakukan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan pelayanan Dukcapil di Kabupaten/Kota pada Hari Libur/Tanggal Merah 8, 9, 10, 11, dan saat Pemilu 14 Februari mendatang.

Jempol Produktif: Ratusan Siswa SMAN 1 Kepohbaru Ikuti Perekaman E-KTP

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga Bojonegoro. Salah satu inisiatif unggulannya, yakni program "Jempol Produktif," kembali menyita perhatian. Program ini fokus pada perekaman KTP Pemula dan Usia wajib KTP (16 tahun) di SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Bojonegoro.

Aliran Kepercayaan Kini Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

Masyarakat yang menganut aliran kepercayaan kini sudah bisa mencantumkan keyakinannya pada kolom kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan.

Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-El Bagi Pelajar

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terus menggencarkan perekaman data kependudukan untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-El bagi pelajar.

Begini Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Di Indonesia, KTP Elektronik atau e-KTP diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen penting seperti SIM, BPJS, NPWP dan lainnya.