Skip to main content

Category : Tag: Islam


Puasa Ramadan 1447 Hijriah

MUI: Perbedaan Awal Puasa Ijtihadi dan Teknis

Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Anwar Iskandar, mengungkapkan, perbedaan dalam penentuan awal maupun akhir Ramadan merupakan hal yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam. Menurutnya, perbedaan tersebut berada pada ranah ijtihad yang bersifat teknis, bukan menyangkut prinsip akidah.

Info Guru Madrasah

630.000 Formasi PPPK Guru Diusulkan, TPG yang Terlambat Segera Dibayar

Kemenag RI menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan.

Rukyatul Hilal di Kedewan Bojonegoro, Hilal Diprediksi Sulit Terlihat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro bersama Badan Hisab Rukyat (BHR) menggelar kegiatan rukyatul hilal penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di kawasan perbukitan Kecamatan Kedewan, Selasa (17/2/2026). Kegiatan yang difokuskan di area Rumah Singgah Bukit Texas Wonocolo, Kecamatan  melibatkan unsur pemerintah daerah, ormas Islam, hingga mahasiswa sebagai bagian dari edukasi dan transparansi proses penentuan awal bulan hijriah.

Kolom

Mengusik Penetapan Awal Bulan Hijriyah

Fenomena perbedaan penetapan awal bulan Hijriyah bukanlah sesuatu yang modern. Tetapi suatu yang klasik namun terus berulang. Karenanya nampak seperti kekinian. Maklum, sains dan tehnologi semakin pesat berkembang sehingga mempengaruhi cara berfikir atau berijtihad dalam fiqh.

Tanya Jawab Fiqih

Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Hukumnya?

Sering kita temui, menjelang datangnya bulan suci Ramadan, ada fenomena khususnya di Jawa, kebanyakan umat Islam, berbondong-bondong mengunjungi kuburan atau makam orang tua, famili maupun kerabat.

Tanya Jawab Fiqih

Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?

Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.