Eksekusi Lahan di Kedewan Batal, Begini Alasan Kepolisian
Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dibatalkan, Kamis (15/12/2022).
Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dibatalkan, Kamis (15/12/2022).
Puluhan warga RT.31/RW.06 Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang terkena gusur karena menempati lahan milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur, selanjutnya akan direlokasi.
Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Budi Suprayitno menjelaskan, jika warga RT.31/RW.06, yang terkena penggusuran oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak mendapat ganti rugi.
Sebanyak 168 rumah milik warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang berada di atas tanah milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur terpaksa dirobahkan, Selasa (17/10/2017) siang.