Polres Bojonegoro Bongkar Jejak Peredaran Obat Terlarang hingga ke Surabaya, Begini Kronologinya
Tersangka peredaran obat berbahaya ditahan di Polres Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Satresnarkoba Polres Bojonegoro mengungkap kronologi pengembangan perkara peredaran obat terlarang yang berujung pada penangkapan seorang warga bernama Tegar di wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro, AKP Mudo Tri Sanjoyo, mengungkapkan perkara tersebut bermula ketika anggota mencurigai seseorang yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa di kawasan Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

“Awalnya anggota saya mencurigai orang yang gerak-geriknya mencurigakan di depan Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Kemudian disamperin dan ditanya sedang apa. Saat itu terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” ungkap AKP Mudo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang ditemukan tersebut diketahui berupa pil terlarang. Petugas kemudian menggali keterangan mengenai asal barang tersebut.

Dari pemeriksaan awal, orang yang diamankan tersebut, mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang temannya di Kota Surabaya. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menelusuri pihak yang disebut sebagai sumber barang.

Orang yang dimaksud kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menjual obat tersebut kepada temannya. Ia juga menyebut transaksi dilakukan dengan nilai Rp350 ribu, sedangkan barang tersebut sebelumnya dibeli dengan harga Rp170 ribu.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan (Sprindik), serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Dalam pengembangan perkara, tersangka awal yang disebut Bayu menerangkan, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Surabaya. Bayu juga menyebut nama Tegar sebagai pihak yang diduga menjadi sumber barang.

Keterangan tersebut kemudian membawa anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menuju wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

AKP Mudo mengatakan, pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan terhadap Bayu, serta keterangan mengenai asal barang yang diperoleh dari Surabaya.

“Pengembangan ke Surabaya ini, didasari laporan polisi yang sudah jadi, yakni hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” paparnya.

Sebelum menuju lokasi yang dimaksud, anggota Polres Bojonegoro terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Polsek Kenjeran. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan di wilayah yang menjadi lokasi pengembangan.

“Disana kami minta koordinasi ke Polsek Kenjeran. Kami diterima SPKT. Disampaikan bahwa di lokasi tersebut aman dan apabila ada sesuatu bisa menghubungi mereka,” katanya.

Menurut AKP Mudo, anggota Polres Bojonegoro juga sempat meminta pendampingan kepada kepolisian setempat. Namun, petugas Polsek Kenjeran disebut menyampaikan akan mengikuti dari luar, tidak mengikuti proses penggerebekan.

Setibanya di lokasi, anggota Polres Bojonegoro kemudian mengetuk pintu rumah yang dituju. Setelah pintu dibuka, petugas juga memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang sedang melakukan pengembangan perkara.

Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas serta menjelaskan maksud kedatangan mereka kepada penghuni rumah.

“Kami sampaikan bahwa kami dari petugas Polres Bojonegoro, dari Satresnarkoba, bermaksud melakukan pengembangan terkait perkara yang dilakukan Bayu. Berdasarkan keterangan Bayu, barang tersebut didapatkan dari Tegar,” terang AKP Mudo.

Petugas kemudian meminta Tegar menunjukkan barang yang masih disimpan. Menurut AKP Mudo, Tegar kemudian menunjukkan barang tersebut dari dalam lemari.

Barang tersebut, berada di dalam sebuah tas dan kemudian diperlihatkan kepada petugas. Setelah itu, barang diamankan dan Tegar dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut.

AKP Mudo mengatakan, rangkaian pengembangan perkara tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hasil pemeriksaan tersangka awal, hingga keterangan mengenai sumber barang.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan di wilayah Surabaya merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Bojonegoro.

“Barang bukti yang diamankan di sana memang berdasarkan pengakuan Tegar, bahwa barang tersebut dijual kepada Bayu,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang, beserta sejumlah barang bukti berupa obat keras berbahaya jenis Y, sebanyak 200 butir. Kini, kelima orang tersebut, statusnya telah menjadi tersangka.

Tersangka dikenakan sangkaan dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi berupa Obat keras. [riz/mad]