Skip to main content

Category : Tag: Cukai


Pita Cukai Rokok akan Naik?

Tahun depan cukai rokok mengalami kenaikan 7 sampai 13 persen. Kenaikan pita cukai ini untuk meningkatkan pendapatan negara melalui rokok, mengendalikan penjualan di pasaran juga menjadi hal utama untuk menaikan pita cukai.

Pita Cukai SKT Diharapkan Tidak Ikut Naik

Terkait wacana kenaikan pita cukai pada awal tahun 2018 mendatang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Maadya Pabean C Bojonegoro masih menunggu pengumuman surat secara resmi.

16 Pabrik Rokok di Bojonegoro Masuk Golongan Tiga

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Maadya Pabean C Bojonegoro mencatat ada 19 perusahaan rokok yang berdiri di Bojonegoro. Sementara ada 16 rokok yang berasal dari lokal. Dari total jumlah rokok dari lokal tersebut masuk dalam golongan tiga.

Pita Cukai Rokok akan Dinaikkan 10,04 Persen

Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% membuat sejumlah pabrik lokal was-was. Kenaikan pita cukai pastinya akan ikut mengerek kenaikan rokok, sedangkan saat ini daya beli masyarakat sedang menurun. Dalam industri rokok ada tiga golongan ytaitu Sgaret Putih Mesin (SPM) , Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kenaikan Tarif Cukai Tak Pengaruhi Harga Rokok Klobot

Kenaikan harga pita cukai per awal tahun 2017 ini tidak ikut serta diikuti harga rokok jenis klobot. Pasalnya untuk jenis cukai rokok klobot terakhir mengalami kenaikan pada tahun 2015 lalu, sebesar Rp2 dari harga awal.

Kenaikan Cukai Belum Pengaruhi Harga Rokok

Kenaikan harga cukai di awal tahun 2017 belum berpengaruh besar pada harga jual rokok baik untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Padahal, kenaikan cukai untuk masing-masing jenis rokok tersebut rata-rata 8,86 persen dan 10,52 persen.