Dispendukcapil Terus Blusukan ke Kecamatan
Sebagai upaya untuk turut mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro terus melakukan blusukan ke kecamatan-kecamatan.
Sebagai upaya untuk turut mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro terus melakukan blusukan ke kecamatan-kecamatan.
Banyaknya warga Bojonegoro yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektenik (e-KTP) atau Surat Keterangan, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) bertindak cepat.
Pasca diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, rupanya masih ada puluhan ribu pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro turut mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, dengan cara Sosialisasi Kebijakan Kependukukan dan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro mulai saat ini tak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sehingga, warga masyarakat tidak perlu mengajukan Suket lagi.
Bagi anda yang masih memegang atau memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ada kabar gembira. Sebab, mulai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memperbolehkan untuk diganti dengan e-KTP asli.
Tanggal 28 Februari 2018 adalah batas akhir registrasi nomer kartu perdana. Namun, sebagian ada permasalahan di Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) membuka layanan perbaikan NIK tersebut.
Target pemerintah untuk memberlakukan semua warganya agar mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektroni (e-KTP) tidak hanya hisapan jempol belaka. Buktinya, hal itu juga berlaku untuk anak berkebutuhan khusus, oleh karenanya Dinas Kependudukan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro memberikan pelayanan khusus.
Pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mulai mengalami penurunan. Kondisi tersebut terlihat pada Rabu, (7/2/2018) di Kantor Dispendukcapil Jalan Pattimura No.26A.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bojonegoro menegaskan jika ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diprioritaskan untuk pemohon pemula.