Skip to main content

Category : Tag: Bpjs


Tak Daftarkan Karyawan BPJS Kesehatan, Perusahaan Terancam Denda

BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro terus melakukan sosialisasi untuk bisa meningkatkan kepesertaan. Perusahaan dan badan usaha lain wajib mendaftarkan karyawan di BPJS Kesehatan, jika tidak melakukan hal tersebut akan dikenakan denda yang cukup tinggi.

BPJS Bergantung Subsidi Pemerintah

Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit yang tidak sedikit. PT Askes saat ini hanya mengandalkan subsidi dari pemerintah. Ada tiga opsi untuk mengurangi defisit di antaranya kenaikan premi, kemudian mengurangi manfaat dan subsidi dari pemerintah.

Buat Resah Wacana Cosh Sharing, BPJS Wilayah Angkat Bicara

Beredarnya informasi bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung semua biaya delapan penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia, disikapi BPJS Bojonegoro.

Humas RSUD: Penyakit Katastropik Masih Dibiayai BPJS

Terakit wacana untuk menerapkan cost sharing akibat defisit yang terlalu tinggi yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Humas Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Sosodor Djatikoesomo, Thomas Djaja mengungkapkan, tidak tahu persoalan tersebut. Namun menurutnya, sampai saat ini biaya untuk penyakit katastropik masih ditanggung BPJS Kesehatan.

56,73 Persen Masyarakat Bojonegoro Tercover JKN

Akhir Desember 2018, target Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro bisa mencover seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Hal itu meninggat di tahun 2019 sebanyak 100% masyarakat harus tercover JKN-KIS.

Defisit Tinggi, BPJS Kesehatan Wacanakan Cost Sharing

Rencana Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak menanggung 8 penyakit katastropik membuat resah banyak orang. Kedelapan penyakit tersebut diantaranya jantung, kanker, stroke, leukimia, ginjal, talesemia, hipatitis, hemofilia.

Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Bojonegoro Capai Rp7 Miliar

Selain jumlah iuran yang diterima tidak sesuai dengan biaya pelayanan kesehatan, tingginya defisit pada BPJS Kesehatan dipengaruhi peserta kategori mandiri dan perusahaan yang menunggak membayar premi kepesertaan mulai satu bulan hingga tiga bulan. Hal ini mengancam terganggunya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.

Ha...! Defisit BPJS Kesehatan Bojonegoro Capai Rp151 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro mengalami defisit yang cukup tinggi. Hal itu dipegaruhi karena penerimaan dari peserta mandiri lebih rendah dibanding pengeluarannya. Sampai akhir Oktober kemarin klaim tarif mencapai 465 persen dibanding dengan iuran atau defisit sebesar Rp151.609.980.195.

Percepat UHC Bojonegoro, Integrasikan Jamkesda Ke JKN-KIS

BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik telah menginjak tahun ke 4 yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mencapai Universal Health Couverage (UHC) yang ditargetkan tercapai pada 1 Januari 2019 mendatang.

BPJS Ketenagakerjaan Pantau Perusahaan Tak Daftar Jaminan Sosial

Tidak hanya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) yang mengawasi ketat perusahaan belum daftarkan jaminan sosial. Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap pemberi kerja atau pengusaha.