#blokBojonegoroTV
Sekdes Se Kabupaten Bojonegoro Istighosah dan Doa Bersama
Dalam rangka pilpres dan pileg, Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Bojonegoro Menggelar Istighosah dan doa bersama
Dalam rangka pilpres dan pileg, Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Bojonegoro Menggelar Istighosah dan doa bersama
Usai istigosah dan doa bersama yang dipimpin oleh KH. Maimun Syafi'i, kiai yang juga Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bojonegoro itu memberikan tausiah.
Dalam rangka Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, Forum Sekdes Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Bojonegoro, menggelar istighosah kubro dan doa bersama, Senin (18/2/2019).
Tahun 2019 ini Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro terus fokus melakukan rehab ruang kelas untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membutuhkan perbaikan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kerusakan ruang kelas masing-masing sekolah agar tidak semakin parah.
Dalam buku pelajaran tematik terpadu kurikulum 2013 kelas V SD/MI, terdapat materi yang disinyalir bisa berakibat buruk jiha salah dipahami. Dalam buku yang diterbitkan Kemendikbud RI 2017 itu, terdapat salah satu tema yang isinya menyudutkan salah satu Ormas yang ada di Indonesia dengan penjelasan termasuk organisasi radikal.
Usulan Tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro ditolak. Lantaran berkas yang diusulkan belum ada lampiran legal formal profesi anggota.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih mengkaji susunan tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro.
Susunan tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro sudah terbentuk. Namun sampai saat ini Surat Keputusan (SK) dari Bupati belum turun.
Seminar Goes to Campus Himpunan Mahasiswa Bojonegoro (HIMABO) Universitas Malang di Aula Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro, dibuka oleh Kepala Disdikda setempat, Minggu (13/1/2019).
Cepat atau lambat Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) tetap akan dikembalikan ke jabatan organiknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).