Pemilu 2019
Laporan Dana Kampanye, 8 Partai Nominalnya Rp0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Kamis (3/12/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Kamis (3/12/2018).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, enggan membeberkan anggaran Dana Hibah dan Bansos APBD 2018 lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta. Alasannya, tidak mengetahui jumlah anggarannya.
Sebagai rangkaian tahapan proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro menerima laporan dana kampanye dari partai dan juga Tim Sukses (Timses).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bukan tanpa alasan mengeluarkan Legal Opini (LO) terkait penerimaan Dana Hibah APBD 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta. Namun ada dasar hukum tertentu yang menjadi acuan.
Legal Opini (LO) yang diminta dan sudah dijawab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, hanya berkaitan dengan penerimaan Dana Hibah APBD tahun 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari setempat, membenarkan telah mengeluarkan suarat Legal Opini (LO) terkait Dana Hibah dan Bansos 2018.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menjelaskan, bahwa pihaknya telah merapikan sistem dan tata cara pengelolaan keuangan secara komputerisasi, sehingga jika terjadi salah ketik lembaga, lokasi dan lainnya akan terdeteksi.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, berdalih banyak kesalahan administrasi, sehingga dana hibah dan Bansos untuk puluhan lembaga pendidikan swasta se-Kabupaten Bojonegoro tidak bisa tersalurkan.
Polemik bantuan dan hibah dan Bantuan Dana Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus bergulir bak bola panas. Ratusan pengurus lembaga pendidikan pun resah. Sebeb dana hibah dan bansos tersebut dipastikan tak bisa cair tahun ini.
Dana Hibah 2018 yang diperuntukan untuk Lembaga Pendidikan SMP/MTs, SD/MI, TK/PAUD, SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bojonegoro dipastikan tidak cair. Alasannya, banyak kesalahan administrasi.