Inilah Besaran Sementara DD Tahun 2019
Besaran sementara Dana Desa (DD) tahun 2019 sudah ditetapkan. Tahun ini besaran sementara DD sebanyak Rp367 miliar lebih (Rp367.201.310.000).
Besaran sementara Dana Desa (DD) tahun 2019 sudah ditetapkan. Tahun ini besaran sementara DD sebanyak Rp367 miliar lebih (Rp367.201.310.000).
Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melakukan penyelidikan dugaan kasus Kepala Desa (Kades) Glagahwangi berinisial HA, yang diduga menyalahgunakan anggaran desa.
Meski besaran Dana Desa (DD) tahun 2019 masih belum final. Namun, sudah bisa dijadikan acuan untuk menyusun Rancana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, mengakui kinerja DPRD saat ini cenderung menurun.
Usai dilakukan penyidikan dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menahan Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WP. Dirinya ditahan lantaran diduga menyalahgunakan uang negara senilai Rp400 juta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar. Saat ini, pihak Kejari masih ingin mempertajam saksi-saksi.
Selama dua jam, yakni pukul 11.00-13.00 WIB, Minggu (6/1/2019), Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro menggelar aksi penggalian dana. Kegiatan tersebut untuk membantu korban bencana tsunami di Banten dan Lampung.
Anggaran Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) yang bersumber dari APBD Jatim 2018 untuk guru madrasah diniyah dan santri se-Jawa Timur mencapai Rp11,5 miliar memang sudah bisa dicairkan oleh lembaga masing-masing. Namun, sangat disayangkan dari total itu ada Rp212 juta lebih yang tidak bisa dicairkan untuk 12 Madin.
12 Lembaga Madrasah Diniyah (Madin) dipastikan tak akan mendapat Bantuan Penyelenggara Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) tahun 2018. Hal itu disebabkan karena lembaga itu masih ada beberapa kesalahan teknis, sehingga pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro tidak bisa mencairkan bantuan.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah direkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bojonegoro, Rabu (3/12/2019).