Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Ratusan aset tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Bojonegoro masih menunggu penerbitan sertifikat. Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) PCNU Bojonegoro menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bojonegoro, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung PCNU Bojonegoro, Jalan Jenderal Ahmad Yani, itu menjadi forum untuk mengurai berbagai kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari persoalan administrasi hingga persyaratan teknis pertanahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Rois Syuriah PCNU Bojonegoro KH. Maimun Syafi’i, Katib Syuriah PCNU Bojonegoro KH. Hilmi Aljumadi, Wakil Ketua PCNU Bojonegoro K. Taufiq Asyhuri, Ketua LWPNU PCNU Bojonegoro Darwadi beserta jajaran, serta perwakilan LWPNU MWCNU se-Kabupaten Bojonegoro.
Dari BPN Bojonegoro, hadir Kepala Kantor BPN Sumarlin bersama Kepala Pengadaan BPN Ivan. Sementara Kemenag Bojonegoro diwakili Kepala Kantor Dr. H. Amanullah.
Dalam forum tersebut, pengurus LWPNU menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini menghambat pengurusan sertifikat tanah wakaf. Sumarlin dan Ivan secara bergantian memberikan penjelasan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan peserta.
Diskusi berlangsung terbuka dalam suasana kekeluargaan. Masing-masing pihak berupaya menyamakan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat.
Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, Dr. H. Amanullah, mengatakan koordinasi lintas lembaga tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi NU, Kemenag, dan BPN.
Menurutnya, NU memiliki banyak aset berupa tanah, musala, masjid, madrasah, hingga gedung perkantoran. Namun, sebagian aset tersebut masih belum memiliki sertifikat tanah wakaf.
"Intinya, kami dari Kemenag bersama BPN berkomitmen membantu terwujudnya percepatan sertifikasi tanah wakaf," ungkapnya.
Amanullah menjelaskan, salah satu tahapan yang perlu disinkronkan adalah penyelesaian Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi bagian dari tanggung jawab Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah AIW selesai, berkas selanjutnya diajukan ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat.
Namun, dalam praktiknya, pengajuan berkas ke BPN terkadang masih menemui kendala, baik dari sisi administrasi maupun kelengkapan persyaratan lainnya.
"Ketika AIW sudah tuntas, kemudian dibawa ke BPN, ternyata masih ada kendala A, B, C, dan D. Nah, ini yang kita sinkronkan bersama, sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf di PCNU melalui LWPNU bisa segera tuntas," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Bojonegoro, Sumarlin, mengapresiasi inisiatif PCNU Bojonegoro yang menggelar forum koordinasi tersebut. Ia menilai, langkah itu menunjukkan komitmen organisasi dalam mengamankan aset wakaf melalui kepastian legalitas pertanahan.
"Kami sangat mengapresiasi undangan dan inisiatif Nahdlatul Ulama hari ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam rangka menyelesaikan sertifikat tanah wakaf," tutur Sumarlin.
Ia berharap berkas-berkas yang belum tuntas dapat segera diselesaikan. Adapun kekurangan persyaratan yang menjadi kewajiban pemohon diharapkan segera dilengkapi agar tidak ada lagi berkas yang tertunda.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan, BPN dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Sumarlin juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk membantu penyelesaian legalitas seluruh aset NU agar terdaftar dengan baik.
Selain penerbitan sertifikat, Sumarlin mendorong pengelolaan dokumen pertanahan secara digital melalui layanan brankas elektronik. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah akses terhadap data pertanahan apabila sertifikat fisik hilang.
"Ke depan kami akan terus membantu menyelesaikan seluruh aset NU agar terdaftar dengan baik. Harapannya, bisa dibuat dalam bentuk brankas elektronik, sehingga apabila sertifikat fisiknya hilang, data dapat dengan mudah diperoleh kembali," tambahnya.
Sumarlin juga berharap upaya penertiban aset wakaf yang dilakukan NU Bojonegoro dapat menjadi contoh bagi yayasan maupun organisasi keagamaan lainnya. Menurutnya, kepastian legalitas tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga dan mengamankan aset organisasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua PCNU Bojonegoro, K. Taufik, berharap koordinasi antara PCNU, Kemenag, BWI, dan BPN mampu menyelesaikan berbagai persoalan sertifikasi tanah wakaf, terutama aset yang nadzir-nya atas nama badan hukum Nahdlatul Ulama.
"Melalui pertemuan pada siang hari ini antara PCNU, Kemenag, BWI, dan BPN, kami berharap semua yang berkaitan dengan wakaf di Bojonegoro, terutama yang nadzir-nya Perkumpulan Badan Hukum Nahdlatul Ulama, bisa terselesaikan dengan baik. Karena ada ratusan sertifikat yang masih belum terbit," katanya.
Melalui koordinasi lintas lembaga ini, LWPNU PCNU Bojonegoro berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat semakin terarah, sehingga aset-aset NU memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara lebih tertib. [feb/mad]