Operasi Patuh Semeru di Bojonegoro Digelar 14 Hari, Tilang Manual–ETLE Disiapkan
Anggota Satlantas Polres Bojonegoro saat menindak salah satu pelanggar lalu lintas (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com — Polres Bojonegoro bersiap menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut.

Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara. Meski demikian, polisi memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Satria Dwi Aryanto mengungkapkan, pelaksanaan operasi akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Penindakan melalui sistem tilang manual direncanakan mulai diterapkan pada pekan kedua pelaksanaan operasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, penindakan juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran yang terekam oleh sistem," ungkap AKP Satria, Jumat (23/10/2026).

AKP Satria menjelaskan, tilang manual akan dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada di bawah pengawasan perwira. Mekanisme tersebut, diterapkan untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, lanjut AKP Satria, polisi menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Petugas juga akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melaju melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Selain itu, pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga menjadi sasaran operasi.

Eks Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi itu menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah kepolisian mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian Satlantas Polres Bojonegoro adalah masih maraknya anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meskipun belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM.

Menurut Satria, keterlibatan orang tua sangat penting dalam mencegah kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur. Orang tua diharapkan tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara.

"Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat," pungkasnya. [riz/mad]