Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Berada di luar daerah bukan lagi alasan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Selama kepesertaan aktif, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Rizqi Aji Miharto (30), warga Desa Sukolilo RT 02 RW 01, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Bagi Rizqi, menjadi peserta JKN memberikan rasa aman sekaligus kemudahan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Saya sangat bersyukur menjadi peserta JKN. Dengan adanya program ini, saya merasa lebih tenang karena tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan kesehatan ketika sakit. Yang paling saya rasakan adalah kemudahan akses layanan kesehatan di mana saja," ungkap Rizqi, Senin (28/9/2026).
Menurut Rizqi, masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa layanan JKN hanya bisa digunakan di fasilitas kesehatan yang berada di wilayah sesuai domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, JKN menerapkan prinsip portabilitas. Artinya, peserta yang kepesertaannya aktif tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah asal.
"Program JKN menerapkan prinsip portabilitas. Artinya, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia selama status kepesertaannya aktif. Jadi tidak harus berobat sesuai domisili KTP," jelasnya.
Ia menambahkan, peserta JKN yang sedang berada di luar daerah juga dapat memanfaatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selain fasilitas yang terdaftar. Ketentuan tersebut dapat digunakan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
"Informasi ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sedang bekerja, kuliah, atau bepergian ke luar daerah. Selama kepesertaan aktif, peserta masih bisa mengakses layanan kesehatan meskipun berada di tempat lain," katanya.
Tak hanya soal akses pelayanan, Rizqi juga memahami adanya ketentuan perubahan FKTP. Peserta dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama setiap tiga bulan sekali.
Namun, terdapat pengecualian bagi peserta yang harus berpindah domisili karena alasan pekerjaan.
"Kalau peserta baru saja mengganti FKTP lalu harus pindah tempat tinggal karena pekerjaan, tidak perlu menunggu tiga bulan untuk pindah FKTP. Cukup melampirkan surat keterangan dari tempat kerja sebagai bukti perpindahan," ujar Rizqi.
Rizqi juga mengingatkan pentingnya memahami hak peserta JKN ketika menghadapi kondisi darurat. Dalam keadaan yang mengancam keselamatan atau berpotensi menyebabkan kecacatan maupun kondisi semakin parah apabila tidak segera mendapat penanganan, peserta dapat langsung menuju rumah sakit terdekat.
"Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien menjadi prioritas. Peserta bisa langsung ke rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan. Rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat," tuturnya.
Berbagai informasi mengenai layanan JKN tersebut juga ia dapatkan melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut rutin dimanfaatkan Rizqi untuk mengecek status kepesertaan hingga kebutuhan administrasi lainnya.
"Saya selalu memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan dan kebutuhan administrasi lainnya. Aplikasi ini sangat membantu karena banyak layanan yang bisa diakses secara praktis melalui telepon genggam," tuturnya.
Bagi Rizqi, pemahaman mengenai hak dan ketentuan layanan JKN menjadi hal penting agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan program tersebut ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ia berharap Program JKN dapat terus berlanjut dan semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
"Saya berharap Program JKN dapat terus berlangsung dan semakin baik ke depannya. Manfaatnya sangat besar bagi masyarakat karena menjadi payung perlindungan kesehatan yang dapat diakses oleh semua peserta. Semoga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat seperti yang saya rasakan," pungkas Rizqi. [riz/mad]