KSP Minta Kendala Lahan Proyek Migas Segera Dituntaskan, Target Produksi Nasional Dikebut

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Upaya mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mengurai berbagai kendala perizinan lahan yang menghambat proyek-proyek hulu migas strategis melalui rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, serta dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten terkait, SKK Migas, PT Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan TIS Petroleum E&P Blora Ltd.

Dalam kesempatan itu, Dudung menegaskan bahwa persoalan perizinan lahan bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut ketahanan energi nasional, peningkatan produksi migas, pengurangan impor energi, hingga penerimaan negara.

"Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, setiap potensi tambahan produksi minyak dan gas bumi harus segera direalisasikan. Kita perlu bekerja cepat, tetapi tetap tertib dan sesuai aturan," ungkapnya.


Rapat tersebut membahas tiga proyek hulu migas prioritas yang masih menghadapi hambatan perizinan lahan, yakni Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 milik PT Pertamina EP di Bojonegoro, Lapangan Gas RBG Blok I yang dikelola TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di Kabupaten Grobogan dan Demak, serta Proyek Kedung Keris West milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Bojonegoro.

Ketiga proyek itu dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung target peningkatan produksi migas nasional. Sumur Banyugeni diharapkan mampu membuktikan potensi cadangan migas melalui kegiatan eksplorasi. Sementara Lapangan Gas RBG Blok I diproyeksikan memperkuat pasokan gas domestik di Jawa Tengah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG.

Adapun Proyek Kedung Keris West diperkirakan mampu menambah produksi sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan potensi nilai ekonomi mencapai Rp25 miliar setiap hari.
Menurut Dudung, proyek Kedung Keris West menjadi contoh bahwa kebutuhan lahan yang relatif kecil dapat memberikan dampak besar bagi produksi migas nasional.

"Ini contoh yang sangat jelas. Kebutuhan lahannya kecil, tetapi dampaknya sangat besar bagi produksi minyak nasional dan penerimaan negara. Jangan sampai potensi sebesar ini tertunda karena proses administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga," lengkapnya.

KSP juga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan. Namun, perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dinilai perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat pelaksanaan proyek energi strategis yang membutuhkan lahan dalam skala terbatas

"Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya adalah agenda strategis Presiden yang harus berjalan bersama. Lahan pertanian harus dijaga, tetapi kebutuhan energi nasional juga harus dipenuhi," paparnya.

Saat ini, hambatan utama berasal dari penghentian sementara penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada area Lahan Sawah Dilindungi. Kondisi tersebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah.

Akibatnya, proses lanjutan seperti penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penyusunan dokumen lingkungan, penyiapan lokasi, hingga pengeboran ikut tertunda.

Bagi proyek yang telah memenuhi kesiapan teknis, pengadaan lahan, dan dokumen pendukung, KSP mendorong kementerian dan lembaga terkait mempertimbangkan mekanisme khusus atau diskresi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, berbasis data yang valid, kebutuhan lahan yang terbatas, serta tetap menjamin perlindungan lahan pangan.

Di akhir kegiatan, Dudung menegaskan KSP akan terus mengawal penyelesaian seluruh hambatan tersebut agar setiap persoalan memiliki penanggung jawab, target waktu, dan tindak lanjut yang jelas.

"Kita ingin setelah rapat dan peninjauan lapangan ini ada keputusan yang konkret. Siapa mengerjakan apa, kapan selesai, dan apa dasar tindak lanjutnya harus jelas. Dengan begitu, kegiatan pengeboran Banyugeni, RBG Blok I, dan Kedung Keris West dapat segera berjalan sesuai jadwal," tandasnya.